Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Duwet

Nur Ihsan Dwiriyanti 27 Mei 2025 12:15:53 WIB

Duwet(SIDA). Berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi merah putih, maka setiap Kalurahan wajib mendirikan Koperasi Merah Putih. Hari ini, Selasa 27 Mei 2025  bertempat di Aula Balai Kalurahan Duwet telah dilaksanakan Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dibuka dengan bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lalu dilanjutkan dengan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Bapak Lurah Duwet, Bapak Jawatan Kemakmuran Kapanewon Wonosari, dan Pendamping Kalurahan. Setelah sambutan-sambutan yang sudah disampaikan, dilanjutkan dengan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bamuskal, Bapak Suparna. 

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Bapak Jawatan Kapanewon Wonosari menyampaikan beberapa hal yang harus disepakati oleh peserta musyawarah yang hadir pada kesempatan tersebut. Diantaranya tentang nama koperasi, unit usaha, anggota koperasi, pengurus, pengawas dsb, yang nantinya kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam berita acara. 

Tidak hanya Bapak Lurah dan Pamong Kalurahan Duwet yang hadir dalam kesempatan tersebut, Acara tersebut juga dihadiri anggota bamuskal, lembaga kalurahan seperti LPMKal, PKK, Karang taruna, Ibu PPL, Pendamping Kalurahan, dan Jawatan Kapanewon Wonosari. 

Musyawarah yang dipimpin oleh Bapak Ketua Bamuskal menghasilkan keputusan terkait nama koperasi, disepakati bernama koperasi desa merah putih kalurahan duwet. Untuk tempat koperasi berada di Balai Kalurahan Duwet, selain itu juga disepakati untuk Kalurahan Duwet mendirikan Koperasi Baru, bukan merevitalisasi atau mengembangkan koperasi yang sudah ada. Pengurus Koperasi minimal 5 orang atau lebih asal dalam jumlah ganjil, juga sudah disepakati susunan pengurusnya sebagai berikut :

Ketua : Rismawan Eko

Wakil Ketua  : Supriyono

Wakil Ketua Bidang Anggota : Sukirno

Sekretaris  : Aji

Bendahara : Sularsi

Untuk pengawas yaitu 1) Bapak Lurah 2) Agung Jatmiko 3) Satria Aji. Selain itu disepakati oleh peserta musyawarah tentang masa kerja pengurus yaitu 3 tahun. Simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 5000. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar