PERATURAN KALURAHAN DUWET NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN

Nur Ihsan Dwiriyanti 12 Januari 2023 14:23:58 WIB

Duwet_(Sida Samekta).

Sebagai pijakan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan untuk Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kalurahan Duwet kapanewon Wonosari kabupaten Gunungkidul, telah selesai menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun anggaran 2023. APBKal ini disusun mengaju pada pencermatan dokumen RPJMDes dan RKPKal tahun 2022.

APBKal Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja untuk satu tahun ke depan. Adapun rincian anggaran pendapatan dan rincian anggaran belanja yang tertuang dalam Peraturan Kalurahan Duwet Nomor 6 Tahun 2022 yang sudah kami tetapkan pada tanggal 31 Desember tahun 2022 dan tertuang dalam penjabaran Peraturan Lurah Duwet Nomor 5 Tahun 2022 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.

Adapun secara rinci Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Duwet Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dalam dokumen terlampir. Dan agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah mengenai informasi tentang APBKal Kalurahan Duwet Tahun 2023 ini, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat secara luas maka pengumuman ini akan dipasang baliho APBKal di titik titik strategis dikalurahan Duwet, dan yang pastinya dapat diakses di webside Sida kalurahan Duwet.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN DUWET NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar